
Pantau - Komisi XI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah, menangani, dan memberantas praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan yang semakin meresahkan masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa upaya penanganan praktik penipuan harus dilakukan secara cepat, terukur, dan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan dilakukan secara cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku, penundaan transaksi penipuan dengan cepat dan menyelamatkan sisa dana nasabah, identifikasi pelaku penipuan, dan penindakan hukum yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama OJK di Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis, 22 Januari 2026.
Komisi XI Minta OJK Responsif dan Tegas
Komisi XI menekankan pentingnya tindakan cepat dari OJK dalam menunda transaksi yang terindikasi penipuan serta menyelamatkan dana nasabah yang tersisa.
Langkah identifikasi pelaku dan penindakan hukum melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum juga dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI mengapresiasi berbagai kebijakan, program, dan kegiatan OJK yang telah meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam pemberantasan scam.
Langkah-langkah tersebut antara lain meliputi:
- Penetapan standar penanganan laporan penipuan transaksi.
- Dorongan agar pelaku industri jasa keuangan tergabung dalam Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
- Pengembangan sistem teknologi informasi IASC yang andal.
- Penguatan kerja sama internasional dalam pemberantasan scam.
Satgas PASTI dan Dukungan Anggaran
Komisi XI juga mendukung penguatan sinergi antara OJK dengan kementerian, lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencegah serta menindak aktivitas keuangan ilegal.
“Komisi XI mendukung langkah-langkah strategis OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan IASC, termasuk dukungan anggaran untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia serta penguatan teknologi informasi,” tegas Misbakhun.
Sebagai bagian dari kesepakatan rapat, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas juga akan menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan dan tanggapan dari anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja.
- Penulis :
- Aditya Yohan






