Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Nilai Pasar Saham Indonesia Tetap Stabil Meski Konflik Timur Tengah Meningkat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Nilai Pasar Saham Indonesia Tetap Stabil Meski Konflik Timur Tengah Meningkat
Foto: (Sumber : Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (kedua kiri) dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (ANTARA/Indra Arief Pribadi).)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi pasar saham domestik masih relatif stabil hingga 10 Maret 2026 meskipun terjadi eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang memengaruhi sentimen pasar global.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan pergerakan pasar saham belakangan ini merupakan proses penyesuaian harga terhadap berbagai perkembangan global.

Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh dinamika geopolitik serta kondisi ekonomi dunia yang terus berubah.

Hasan mengatakan, "Tidak ada kepanikan yang berlebihan."

Investor Asing Masih Lakukan Pembelian

OJK mencatat investor asing masih melakukan pembelian di pasar saham domestik dalam beberapa hari terakhir.

Pada periode 1 hingga 6 Maret 2026, nilai pembelian bersih investor asing tercatat sekitar Rp2,23 triliun.

Jika dihitung hingga 10 Maret 2026, nilai pembelian bersih investor asing diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

Hasan menilai data tersebut menunjukkan minat investor terhadap pasar modal Indonesia masih terjaga meskipun sentimen global cenderung memberi tekanan pada pasar keuangan.

OJK Terus Pantau Stabilitas Pasar

OJK menyatakan tetap memantau perkembangan pasar secara ketat untuk menentukan apakah diperlukan kebijakan tambahan guna menjaga stabilitas pasar.

Saat ini OJK masih menerapkan beberapa instrumen kebijakan stabilisasi pasar yang sebelumnya diberlakukan untuk merespons dinamika kebijakan perdagangan global serta dampak pandemi COVID-19.

Salah satu kebijakan yang masih berlaku adalah izin bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham.

Kebijakan lainnya adalah larangan praktik short selling serta penerapan mekanisme auto rejection yang bersifat asimetris.

OJK menilai pasar saham domestik masih mampu menyerap tekanan eksternal sehingga hingga saat ini belum diperlukan pengetatan kebijakan tambahan seperti pembatasan penurunan harga saham yang lebih ketat.

Hasan menjelaskan, "Waktu itu kita terbitkan kebijakan tersebut, dan sampai sekarang belum dicabut. Jadi sebetulnya sudah cukup baik dalam merespons kalau ada volatilitas seperti ini. Tapi apakah sudah waktunya memperketat lagi atau memberikan kebijakan tambahan? Kami tentu akan mencermati dan butuh waktu."

Selain pembelian bersih investor asing, OJK juga mencatat rata-rata nilai transaksi harian di pasar saham domestik masih berada pada level tinggi.

Hingga 6 Maret 2026, rata-rata nilai transaksi harian mendekati Rp30 triliun.

Angka tersebut meningkat sekitar 65,31 persen secara tahun berjalan.

Hasan menyampaikan, "Sekalipun adanya respons dan volatilitas pasar, angka rata-rata nilai transaksi harian masih berada di level yang tinggi."

Penulis :
Ahmad Yusuf