
Pantau - Friderica Widyasari mengusung delapan kebijakan prioritas untuk memperkuat sektor jasa keuangan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang digelar Komisi XI DPR RI pada Rabu.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memastikan sektor jasa keuangan tidak hanya stabil, tetapi juga terpercaya, inklusif, serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
"Melalui delapan kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa sektor jasa keuangan tidak hanya stabil, tetapi juga terpercaya, inklusif, dan kontributif dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional," kata Friderica.
Delapan kebijakan prioritas yang diusung meliputi menjaga stabilitas sektor keuangan, memulihkan kepercayaan publik, mendorong sektor jasa keuangan yang kontributif bagi pembangunan ekonomi nasional, memperkuat pengawasan terintegrasi, mempercepat pendalaman pasar, melindungi konsumen dan masyarakat, memperkuat kelembagaan dan internal OJK, serta meneguhkan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil, terpercaya, inklusif, dan kontributif bagi pembangunan ekonomi nasional menuju Indonesia emas 2045.
"Itu semua tujuannya adalah untuk sektor jasa keuangan yang stabil, terpercaya, inklusif, dan kontributif dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional untuk Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045," ujarnya.
Friderica menjelaskan bahwa meskipun sektor jasa keuangan saat ini menunjukkan ketahanan yang baik, berbagai tantangan strategis baik global maupun domestik tetap perlu diantisipasi.
Menurutnya, kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan menjadi jangkar utama kebijakan OJK.
Upaya menjaga stabilitas dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kebijakan pertukaran data, koordinasi kebijakan, kesiapsiagaan menghadapi potensi krisis, serta penguatan sistem peringatan dini.
OJK juga akan memperkuat struktur permodalan lembaga jasa keuangan, menyempurnakan manajemen risiko, serta meningkatkan teknologi informasi dan keamanan siber.
Friderica Widyasari menilai bahwa salah satu isu penting yang harus segera ditangani adalah pemulihan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Ia menekankan bahwa pemulihan kepercayaan publik dilakukan melalui integritas, transparansi, serta penegakan hukum yang tegas, terutama di sektor pasar modal.
"Namun kita paham bahwa saat ini satu juga yang mengemuka dan harus segera kita tangani adalah bagaimana pemulihan kepercayaan kepada publik. Bagaimana kita melalui integritas, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas, kita akan pulihkan kepercayaan publik terutama di sektor pasar modal," katanya.
Ia berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan reformasi integritas pasar modal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain itu, penguatan tata kelola dan integritas industri keuangan serta penegakan hukum akan terus diperkuat.
Seiring dengan upaya memulihkan kepercayaan publik, ia juga ingin memastikan sektor jasa keuangan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.
Untuk mendukung kontribusi sektor tersebut, Friderica mengusulkan penguatan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh industri jasa keuangan.
Pengawasan tersebut juga mencakup industri jasa keuangan digital dengan tetap berpegang pada prinsip aktivitas yang sama, risiko yang sama, dan regulasi yang sama.
Ia menilai kebijakan pendalaman pasar menjadi fondasi penting untuk memperkuat sumber pembiayaan jangka panjang serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Menurutnya, setiap pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan harus tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan konsumen serta masyarakat.
Ia menambahkan bahwa transformasi sektor jasa keuangan harus didukung oleh pengelolaan anggaran yang tepat sasaran serta penguatan kompetensi sumber daya manusia dan budaya organisasi yang profesional dan berintegritas.
Friderica menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, memulihkan kepercayaan publik, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional.
Komisi XI DPR RI pada Rabu menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK dengan menguji sepuluh nama yang diajukan oleh panitia seleksi dari pemerintah.
Saat ini Friderica Widyasari menjabat sebagai Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK setelah Mahendra Siregar bersama tiga pejabat lainnya mengundurkan diri pada 30 Januari 2026.
Selain Friderica Widyasari, calon komisioner OJK yang mengikuti uji kelayakan antara lain Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, dan Anton Daryono.
Uji kelayakan dilakukan dalam satu hari, kemudian Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis 12 Maret.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








