
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional akan mengatur kewenangan lembaga peradilan Indonesia dalam menangani sengketa keperdataan yang melibatkan unsur asing.
RUU HPI Atur Kewenangan Pengadilan Indonesia
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat rapat bersama Panitia Khusus DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pada era globalisasi batas negara tidak lagi menjadi penghalang karena aktivitas ekonomi hingga pertukaran informasi digital berlangsung sangat cepat.
Menurut dia, kondisi tersebut membuka peluang besar bagi berbagai aktivitas lintas negara.
Namun situasi itu juga menimbulkan tantangan baru berupa munculnya persoalan keperdataan yang melampaui batas teritorial suatu negara.
"Kehadiran negara secara khusus dalam mengatur persoalan perdata internasional akan berdampak langsung terhadap kedudukan Indonesia dan subjek hukum Indonesia di dalam pergaulan internasionalnya," kata Supratman.
Ia menjelaskan RUU Hukum Perdata Internasional akan memberikan asas yang menentukan kapan peradilan Indonesia memiliki kewenangan dalam suatu perkara.
RUU tersebut juga mengatur kondisi ketika peradilan Indonesia tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa keperdataan yang melibatkan unsur asing.
Selain itu, peradilan Indonesia dapat menolak untuk menangani sengketa tertentu yang mengandung unsur asing sesuai dengan asas yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
Mekanisme Pengakuan Putusan Pengadilan Asing
Supratman menjelaskan bahwa RUU Hukum Perdata Internasional juga berfungsi sebagai asas petunjuk yang menentukan kapan hukum Indonesia akan diberlakukan dalam suatu perkara perdata internasional.
Apabila hukum Indonesia ditunjuk sebagai hukum yang berlaku, maka rincian substansi pengaturannya akan dilaksanakan melalui hukum nasional.
Dalam pelaksanaannya, pengaturan tersebut akan merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang relevan dengan perkara yang ditangani.
"Dengan kata lain, RUU HPI akan menjadi undang-undang portal bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis atau sektoral yang ada di Indonesia," ujarnya.
RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.
Pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dapat dilakukan berdasarkan perjanjian internasional yang bersifat timbal balik.
Namun pelaksanaan tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai tertentu yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, RUU Hukum Perdata Internasional diharapkan menjadi benteng untuk melindungi kepentingan nasional dalam pergaulan global.
RUU tersebut juga diharapkan mampu menumbuhkan daya tarik dan rasa aman bagi pihak asing yang ingin menjalin hubungan keperdataan di Indonesia.
Selaras dengan Agenda Pembangunan Nasional
Pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional disebut selaras dengan salah satu misi pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 hingga 2045.
Dalam rencana tersebut, pembangunan hukum diarahkan untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Supremasi hukum tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, manfaat, serta berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Dengan dibentuknya RUU HPI, diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam hukum nasional Indonesia untuk menangani persoalan-persoalan hukum perdata internasional yang melibatkan Indonesia," kata Supratman.
- Penulis :
- Leon Weldrick








