Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Integrasi Digital Lintas Kementerian Diperkuat untuk Percepat Layanan Badan Hukum Sosial

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Integrasi Digital Lintas Kementerian Diperkuat untuk Percepat Layanan Badan Hukum Sosial
Foto: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo salam kegiatan konsiyering di Jakarta, Senin 9/3/2026 (sumber: Ditjen AHU Kemenkum RI)

Pantau - Kementerian Hukum memperkuat integrasi digital antar kementerian dan lembaga untuk mempercepat layanan pembentukan badan hukum sosial seperti yayasan dan perkumpulan.

Integrasi Digital Percepat Proses Layanan

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui penguatan sinergi antar instansi dalam proses layanan.

Pernyataan itu disampaikan Widodo dalam kegiatan konsinyering di Jakarta pada Senin 9 Maret dan dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi pada Rabu.

Widodo menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 Kementerian Hukum telah melakukan transformasi besar dalam pelayanan publik melalui digitalisasi layanan.

Ia mengatakan "Sinergi antar-instansi menjadi penting dalam mempercepat proses layanan pembentukan badan hukum sosial, seperti yayasan dan perkumpulan."

Saat ini terdapat sekitar 160 jenis layanan yang sedang diintegrasikan ke dalam satu sistem aplikasi Super Apps.

Integrasi tersebut bertujuan agar layanan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Widodo mengatakan "Ketika kementerian terkait memberikan persetujuan melalui sistem, proses layanan dapat langsung berjalan tanpa harus menunggu surat-menyurat secara manual."

Ia menjelaskan bahwa selama ini proses pendirian badan hukum sosial sering memerlukan rekomendasi dari berbagai kementerian atau lembaga.

Tanpa koordinasi yang baik proses pendirian badan hukum sosial dapat memakan waktu cukup lama.

Melalui sistem terpadu rekomendasi nantinya dapat dilakukan secara langsung melalui sistem daring yang saling terhubung.

300 Ribu Badan Hukum Sosial Tercatat di Indonesia

Saat ini terdapat sekitar 300 ribu badan hukum sosial yang tercatat di Indonesia.

Jumlah badan hukum sosial terbanyak berada di wilayah Jawa Barat.

Sebagian besar organisasi tersebut bergerak di bidang sosial pendidikan dan kemanusiaan.

Organisasi tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan masyarakat.

Karena itu Kementerian Hukum mendorong organisasi masyarakat yang belum berbadan hukum agar segera memiliki status badan hukum.

Status badan hukum dinilai penting agar tata kelola organisasi menjadi lebih jelas akuntabel dan transparan.

Status badan hukum juga dinilai penting terutama ketika organisasi menerima dukungan atau bantuan dari pemerintah.

Penyelarasan Regulasi dan Penguatan Koordinasi

Kegiatan konsinyering penguatan regulasi dan standar rekomendasi teknis digelar untuk meningkatkan kualitas layanan badan hukum sosial.

Kegiatan tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Widodo mengatakan konsinyering merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat transparan dan terintegrasi bagi masyarakat.

Selain memperkuat koordinasi forum konsinyering juga membahas penyelarasan regulasi dan penyusunan panduan layanan yang lebih sederhana.

Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum Andi Talleting Langi mengatakan forum koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari proses finalisasi perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019.

Ia mengatakan "Forum ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan regulasi sekaligus mempersiapkan perubahan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019 agar mekanisme layanan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat."

Andi menjelaskan salah satu fokus utama pembahasan adalah penguatan mekanisme pemberian rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemesanan nama dan pendirian yayasan maupun perkumpulan.

Ke depan proses pemesanan nama akan dilakukan secara daring dan real time.

Sistem tersebut akan terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum yang digunakan notaris dalam pengajuan layanan.

Andi berharap integrasi sistem tersebut dapat mempercepat proses layanan serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Integrasi juga diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mendirikan badan hukum sosial.

Penulis :
Arian Mesa