Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sarmuji Usulkan Parliamentary Threshold 5 Persen dan Syarat Fraksi Minimal 40 Kursi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sarmuji Usulkan Parliamentary Threshold 5 Persen dan Syarat Fraksi Minimal 40 Kursi
Foto: Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji

Pantau - Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dinaikkan menjadi 5 persen dan dikombinasikan dengan factional threshold sebagai syarat pembentukan fraksi di DPR RI.

Usulan Kombinasi Parliamentary Threshold dan Factional Threshold

Sarmuji menyampaikan usulan tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu.

Ia mengatakan, "Saya mengusulkan (PT) 5 persen dikombinasikan dengan factional threshold. Yang belum banyak dibahas adalah factional threshold."

Menurut Sarmuji, factional threshold merupakan syarat jumlah kursi minimal bagi partai politik untuk membentuk fraksi di DPR RI.

Ia menilai syarat ideal untuk membentuk fraksi adalah dua kali jumlah Alat Kelengkapan DPR RI (AKD).

Sarmuji menjelaskan jumlah komisi dan alat kelengkapan DPR saat ini sekitar 20.

Dengan perhitungan tersebut, syarat pembentukan fraksi idealnya sekitar 40 kursi di DPR RI.

Ia mengatakan, "Semua AKD, termasuk badan dan komisi. Komisi dan alat kelengkapan yang lain 20 kan, berarti 40 (kursi). Ideal-lah itu. Kalau PT-nya 5 persen, factional threshold-nya dua kali alat kelengkapan menurut saya itu ideal, proporsional dan ideal."

Alasan untuk Mempermudah Pengambilan Keputusan

Sarmuji menyampaikan bahwa parliamentary threshold tidak perlu dibuat terlalu tinggi seperti beberapa usulan lain.

Namun menurutnya perlu ditambah syarat factional threshold agar jumlah fraksi di DPR tidak terlalu banyak.

Ia mengatakan, "Jadi PT-nya nggak usah sangat tinggi seperti usulan yang lain, tapi factional threshold-nya ada. Kenapa kok harus ada? Karena untuk mempermudah pengambilan keputusan di DPR kalau fraksinya semakin sedikit. Jadi, misalkan nanti ada 8 partai yang masuk, tapi ada syarat untuk membentuk fraksi."

Ia juga menegaskan bahwa syarat tersebut bertujuan agar anggota fraksi tidak merangkap terlalu banyak jabatan di alat kelengkapan DPR.

Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan ada anggota dari partai kecil yang harus memegang banyak posisi sekaligus di AKD.

Ia mengatakan, "Kenapa kok dua kali alat kelengkapan? Biar anggota fraksi itu nggak lari ke mana-mana. Nanti habis rapat ini pindah ke sana, pindah ke situ. Ada pengalaman dulu ada partai kecil, anggotanya itu ngerangkap banyak sekali AKD."

Semua Partai Dinilai Memiliki Peluang yang Sama

Sarmuji juga menyatakan bahwa dengan parliamentary threshold sebesar 5 persen, semua partai memiliki peluang yang sama untuk lolos ke parlemen.

Ia menilai tidak ada alasan untuk merasa kasihan terhadap partai kecil karena pemilu belum berlangsung.

Menurutnya, seluruh partai memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh suara masyarakat.

Ia mengatakan, “Sebenarnya bagi semua partai harusnya tidak masalah. Kenapa? Karena pemilunya belum terjadi. Semua partai punya kesempatan untuk lolos PT atau tidak lolos PT. Jadi nggak ada itu kasihan partai kecil, kok partai kecil, siapa juga yang akan menjadi partai kecil? Semua kan partai pengen jadi partai besar.”

Penulis :
Leon Weldrick