Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dua Eks Pegawai Kementan Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp5,94 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dua Eks Pegawai Kementan Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp5,94 Miliar
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu 11/3/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya menahan dua mantan pegawai Kementerian Pertanian berinisial IM dan DS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Surat Perjalanan Dinas dengan kerugian negara mencapai Rp5,94 miliar.

Penangkapan Tersangka di Sumatera Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kedua tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," kata Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan tersangka IM ditangkap lebih dahulu pada Senin 9 Maret 2026.

Tersangka DS kemudian ditangkap pada Selasa 10 Maret 2026.

Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Jakarta dan ditempatkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Keduanya saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya," katanya.

Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPKP

Budi menyampaikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut mencapai Rp5,94 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kasus ini bermula dari pengaduan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Pertanian kepada Polda Metro Jaya dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta.

"Ada pengaduan dari satu kementerian atau lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar," kata Budi.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

Penyidik juga melakukan audit lanjutan untuk memastikan besaran kerugian negara secara lebih akurat.

Dari hasil pendalaman tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar.

Penyidikan Masih Berjalan

Budi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada praktik pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.

Ia juga menyampaikan penetapan nilai kerugian negara mengacu pada hasil audit resmi dari lembaga berwenang.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi serta analisis barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DS. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan," tutur Budi.

Penulis :
Leon Weldrick