
Pantau - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terkait kasus korupsi pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) tahun anggaran 2023.
Vonis dan Peran Para Terdakwa
Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury menyatakan, "Kelima terdakwa (kasus korupsi Labkesda) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum."
Selain Joni, terdakwa lain yakni PPTK Doni Iswanto juga dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sementara itu, Akhmad Basir selaku broker proyek divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Dua terdakwa lainnya, kontraktor pelaksana Joli Okta Riansyah dan konsultan perencana sekaligus pengawas Rizal Mahlefi, masing-masing divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Pertimbangan Hakim dan Pengembalian Kerugian Negara
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Joni dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 100 hari.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari para terdakwa dengan total ratusan juta rupiah.
Pengembalian tersebut antara lain berasal dari Akhmad Basir sebesar Rp695 juta, Doni Iswanto Rp181 juta, Joli Okta Riansyah Rp10,20 juta, Joni Haryadi Thabrani Rp105 juta, dan Rizal Mahlefi Rp10 juta.
- Penulis :
- Aditya Yohan







