
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meyakini Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak akan memberikan perlindungan bagi anak di ruang digital setelah resmi berlaku pada Maret 2026.
Sukamta menilai pembatasan penggunaan internet bagi anak menjadi langkah penting untuk menjawab kekhawatiran berbagai pihak, termasuk orang tua, guru, dan pengambil kebijakan terkait dampak negatif konten digital.
Ia mengatakan regulasi tersebut diperlukan karena banyak kasus yang menimpa anak akibat akses terhadap konten internet yang tidak sesuai usia.
Sukamta mengatakan "Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya".
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak berusia di bawah 18 tahun.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi penggunaan mencapai lebih dari tujuh jam per hari.
Data dari Unicef juga menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Selain itu, kasus eksploitasi anak secara daring tercatat mencapai sekitar 1,45 juta kasus.
Sukamta mengatakan "Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi".
Sukamta menjelaskan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital merupakan turunan dari Pasal 16A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik melindungi anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu Pasal 40 huruf 2D Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan moderasi konten secara mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu dan masyarakat.
Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah tersebut memberikan panduan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menilai tingkat risiko suatu konten.
Sementara itu Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim mengatur pengelompokan gim daring berdasarkan usia pengguna yaitu usia 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.
Sukamta mengatakan "Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total".
- Penulis :
- Aditya Yohan








