Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Targetkan RUU Prioritas Rampung pada Masa Sidang IV 2025–2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Baleg DPR Targetkan RUU Prioritas Rampung pada Masa Sidang IV 2025–2026
Foto: (Sumber : Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat membuka Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto : Sari/Andri.)

Pantau - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menargetkan sejumlah rancangan undang-undang prioritas dapat diselesaikan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025 sampai 2026 yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 21 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat membuka Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa 10 Maret 2026.

Bob Hasan mengatakan masa sidang ini menjadi momentum penting untuk mengubah aspirasi masyarakat yang dihimpun saat masa reses menjadi kebijakan nyata.

"Setelah masa reses untuk menyerap langsung suara rakyat, kita kembali masuk ke masa sidang empat yang menjadi momentum emas untuk mengubah semua aspirasi tersebut menjadi kebijakan nyata yang berpihak dan solutif," kata Bob Hasan.

Ia mengajak seluruh anggota Baleg DPR RI memaksimalkan masa sidang tersebut agar lebih produktif dan memberikan dampak bagi kemajuan bangsa.

Menurutnya masa sidang ini juga bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat.

"Mari kita jadikan bulan penuh berkah ini sebagai penguat niat dan semangat pengabdian yang lebih membara untuk mengawal amanat rakyat," ujarnya.

Dalam rapat tersebut Baleg DPR RI menetapkan agenda penyusunan jadwal kegiatan legislasi selama Masa Sidang IV.

Berdasarkan laporan sekretariat rapat, kegiatan tersebut dihadiri oleh 28 anggota dari delapan fraksi sehingga dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPR RI.

Baleg DPR RI memiliki sejumlah tugas utama sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Tugas tersebut antara lain menyusun rancangan undang-undang usul Baleg atau anggota DPR serta melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR.

Selain itu Baleg juga melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang yang telah berlaku.

Pada masa sidang ini Baleg memprioritaskan sejumlah agenda legislasi, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, serta RUU Masyarakat Hukum Adat.

Selain itu Baleg juga akan membahas RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas, serta RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig atau pekerja platform digital.

"Kita berharap PPRT bisa tersusun, karena memang tinggal sedikit lagi, terutama terkait Alternative Dispute Resolution yang akan kita bahas bersama," kata Bob Hasan.

Masa sidang ini berlangsung selama 43 hari.

Namun waktu efektif kerja akan berkurang karena adanya cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta kebijakan work from anywhere dari pemerintah.

Meski demikian Bob Hasan optimistis Baleg DPR RI dapat memaksimalkan kinerja legislasi melalui strategi penjadwalan yang fleksibel serta pembentukan panitia kerja untuk mempercepat pembahasan rancangan undang-undang prioritas.

Ia menambahkan pada tahun sebelumnya Baleg DPR RI mampu menyelesaikan sejumlah rancangan undang-undang hingga masuk tahap pembahasan di komisi terkait.

"Kita sudah mulai memiliki strategi khusus terkait penyusunan program rapat, sehingga setiap RUU yang menjadi prioritas Baleg dapat terlaksana seluruhnya," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan