Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Aria Bima: Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi dan Representasi Rakyat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Aria Bima: Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi dan Representasi Rakyat
Foto: (Sumber : Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Arifman/Karisma.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus memastikan kualitas demokrasi Indonesia tidak mengalami kemunduran.

Pernyataan tersebut disampaikan Aria Bima dalam rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI bersama para ahli hukum tata negara di Gedung Nusantara DPR RI Senayan Jakarta pada Selasa 10 Maret 2026.

Aria Bima mengatakan setiap perubahan aturan pemilu perlu dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan evaluasi dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Menurutnya proses penyusunan regulasi pemilu juga harus melibatkan berbagai pihak, termasuk penggiat demokrasi serta masyarakat luas.

Langkah tersebut dinilai penting agar desain sistem pemilu mampu memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Selain itu sistem pemilu juga diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik politik elektoral.

"Kami di Komisi II berharap Undang-Undang Pemilu yang kita rumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada berbagai langkah terobosan yang didasarkan pada evaluasi serta masukan dari para penggiat demokrasi dan berbagai pemangku kepentingan," kata Aria Bima.

Aria Bima menilai salah satu isu penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu adalah mengenai ambang batas parlemen.

Ia mengingatkan pengalaman pada masa lalu ketika belum diterapkan ambang batas parlemen yang menimbulkan persoalan efektivitas kerja di DPR.

Pada masa tersebut banyak partai kecil yang harus bergabung dalam fraksi gabungan sehingga representasi partai di alat kelengkapan DPR menjadi sangat terbatas.

Kondisi tersebut berdampak pada pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang tidak berjalan optimal.

"Dulu ketika belum ada parliamentary threshold, kita pernah mengalami fraksi gabungan dengan jumlah anggota yang sangat sedikit di tiap komisi. Sementara alat kelengkapan DPR sekarang cukup banyak, sehingga efektivitas kerja juga perlu dipertimbangkan," ujar Aria Bima.

Meski demikian ia menegaskan pembahasan ambang batas parlemen tidak boleh mengabaikan prinsip representasi suara rakyat.

Aria Bima menyadari adanya kekhawatiran di masyarakat terkait potensi hilangnya representasi pemilih apabila ambang batas parlemen terlalu tinggi.

Banyak suara pemilih yang berpotensi tidak terwakili apabila partai yang dipilih tidak lolos ke parlemen.

"Kita juga memahami aspirasi publik yang tidak ingin kehilangan asas representatif. Ada jutaan suara pemilih yang akhirnya tidak terwakili karena partainya tidak lolos ke parlemen, sehingga ini harus kita cari titik temunya antara representasi dan efektivitas," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf