
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan, "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya."
Hakim menilai penetapan status tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
Hakim juga menyebutkan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan masuk dalam pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan utama.
Dalam putusan tersebut hakim juga menetapkan biaya perkara tidak dibebankan kepada pemohon.
Hakim menyampaikan, "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil."
KPK Hormati Putusan dan Lanjutkan Penanganan Perkara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada majelis hakim atas putusan yang telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asep mengatakan, "Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis."
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK dapat melanjutkan proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ke tahap selanjutnya.
Tim anggota Biro Hukum KPK Indah Oktianti juga menyampaikan penghormatan terhadap putusan hakim dalam sidang praperadilan tersebut.
Indah menjelaskan bahwa hakim dalam pertimbangannya menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia menyampaikan, "Kami sangat menghormati putusan hakim karena hakim berarti dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sesuai dengan Putusan MK, KUHAP, dan Perma 4 2016. Jadi, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Sebelumnya KPK menyebutkan dugaan korupsi dalam kasus kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Dalam jawaban yang disampaikan di persidangan, KPK menegaskan bahwa penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
KPK juga menyampaikan bahwa lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Tim hukum KPK menjelaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah melalui rangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk.
Proses tersebut dinilai telah memenuhi syarat kecukupan bukti melalui minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa







