
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai masukan dari para pakar hukum tata negara terkait revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Khozin terkait Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR RI yang mengundang sejumlah pakar hukum tata negara pada Selasa 10 Maret.
Khozin menjelaskan partisipasi para akademisi dan organisasi nonpemerintah dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut merupakan bentuk meaningful participation dari publik.
“Masukan para akademisi dan NGO terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada merupakan bagian penting dari meaningful participation dari publik,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR meminta berbagai masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Khozin mengatakan Komisi II DPR kerap mengundang para pemangku kepentingan seperti akademisi dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu maupun pilkada.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting bagi DPR dalam merumuskan perubahan undang-undang.
“Dari berbagai masukan itu, kadang ada kesamaan pandangan satu dengan lainnya, tapi ada juga yang memiliki perbedaan pandangan terkait satu isu,” kata Khozin.
Ia menambahkan Komisi II DPR belum mengambil kesimpulan dari berbagai pandangan yang disampaikan para pakar dalam rapat tersebut.
Berbagai masukan tersebut akan diramu menjadi formula perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR juga menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara, di antaranya Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun.
Dalam rapat tersebut, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro,” ujarnya.
Menurut Jimly, Komisi Pemilihan Umum dapat ditempatkan sebagai cabang kekuasaan keempat bersama sejumlah institusi independen lainnya.
Ia menilai hal tersebut penting karena KPU harus tetap independen dan tidak tunduk kepada pihak mana pun.
Sementara itu Mahfud MD menilai sistem pemilihan umum merupakan open legal policy sehingga DPR memiliki kewenangan untuk menentukan sistem pemilu yang akan digunakan.
Ia menegaskan keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Mahfud juga menyatakan tidak ada masalah jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu kembali membahas sistem proporsional terbuka maupun tertutup.
Menurutnya, sebagian pihak menilai sistem proporsional terbuka dapat menghambat munculnya kader-kader ideologis dari partai politik.
- Penulis :
- Aditya Yohan








