HOME  ⁄  Nasional

KSP Dorong Percepatan Terbitnya Perpres agar Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KSP Dorong Percepatan Terbitnya Perpres agar Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi
Foto: (Sumber :Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman meninjau kesiapan operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO-KSP.)

Pantau - Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar fasilitas yang telah dibangun dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Perpres Dinilai Menjadi Kunci Operasional Koperasi

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan hal tersebut saat meninjau kesiapan operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih Arjowinangun di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Ia mengungkapkan, “Saya sesegera mungkin melaporkan kepada Bapak Presiden agar Perpres-nya segera diterbitkan. Selanjutnya, Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang akan memberikan dukungan permodalan awal juga dapat segera menjalankan perannya sehingga koperasi ini dapat beroperasi dan melayani masyarakat.”

Menurut Dudung, berbagai sarana penunjang seperti bangunan, kendaraan operasional, dan sumber daya manusia telah siap digunakan sehingga hanya menunggu regulasi untuk mulai beroperasi penuh.

Ia menambahkan, “Sumber daya manusianya sudah siap, baik ketua koperasi maupun pengurusnya sudah siap, bangunan juga sudah siap dan prasarana operasional baik kendaraan juga sudah siap. Tinggal Perpresnya. Mudah-mudahan secepat mungkin Perpres ini bisa terbit sehingga koperasi dapat segera operasional.”

Menunggu Regulasi dan Penyelesaian Tahap Administrasi

Berdasarkan hasil peninjauan, gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Arjowinangun telah selesai dibangun secara fisik, namun operasionalnya masih menunggu proses verifikasi, validasi, dan serah terima aset.

Selain itu, proses rekrutmen manajer koperasi masih berlangsung dan peserta terpilih dijadwalkan menyelesaikan pelatihan pada Agustus 2026.

Pemerintah juga masih menyusun Peraturan Presiden yang diprakarsai Kementerian Koperasi untuk menjadi dasar hukum terkait tata kelola, pengelolaan aset, pembiayaan, hubungan kerja, dan operasional usaha koperasi secara nasional.

Penulis :
Aditya Yohan