Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPJPH Perkuat Regulasi Jelang Penerapan Wajib Halal 2026 untuk Lindungi Konsumen dan Dukung UKM

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Perkuat Regulasi Jelang Penerapan Wajib Halal 2026 untuk Lindungi Konsumen dan Dukung UKM
Foto: (Sumber: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam kegiatan Marketing & Halal Summit 2026 yang diselenggarakan oleh The Iconomics Media dengan tema “Humanizing Halal Brand: Storytelling, Purpose, dan Trust”, di Jakarta, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/HO-BPJPH))

Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan sinergi lintas lembaga menjelang implementasi kebijakan Wajib Halal 2026 yang akan berlaku mulai Oktober mendatang.

Wajib Halal Diterapkan Mulai Oktober, Fokus pada Produk Makanan dan Minuman

Haikal menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional, terutama di sektor makanan dan minuman.

"Wajib Halal adalah kebijakan strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional kita," ujar Haikal.

Kebijakan Wajib Halal 2026 akan mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Haikal menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum atau aspek religius, tetapi juga simbol transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap perlindungan konsumen.

Sinergi dan Digitalisasi Dipercepat untuk Permudah UKM

Untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu iklim usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM), BPJPH mempercepat sejumlah inisiatif.

Langkah-langkah tersebut meliputi penyederhanaan layanan sertifikasi, digitalisasi proses perizinan, dan peningkatan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga.

Haikal berharap bahwa kebijakan ini dapat memberi kepastian hukum sekaligus mendorong penguatan ekosistem halal nasional yang berkelanjutan.

"Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong penguatan ekosistem halal Indonesia yang berkelanjutan," tegasnya.

Sertifikasi halal juga diharapkan menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang beredar, baik di pasar domestik maupun internasional.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Informasi detail mengenai kriteria dan proses sertifikasi dalam skema Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.

Penulis :
Ahmad Yusuf