Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun untuk Lindungi dari Pornografi hingga Judi Daring

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenag Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun untuk Lindungi dari Pornografi hingga Judi Daring
Foto: Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad dalam Press Briefing Isu-isu Aktual Bimas Islam di Jakarta, Senin 9/3/2026 (sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Kementerian Agama menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan layanan digital atau media sosial bagi anak hingga usia 16 tahun sebagai upaya melindungi mereka dari berbagai konten berbahaya di ruang digital.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu dalam kegiatan Press Briefing yang digelar di Jakarta.

Ia menyatakan, "Pada prinsipnya Kemenag memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena saat ini kita menghadapi situasi darurat dalam pelindungan anak, khususnya dari ancaman pornografi, perundungan siber, hingga judi daring," ungkapnya.

Ismail menilai langkah pemerintah tersebut merupakan bagian penting dari upaya melindungi generasi muda dari paparan konten negatif yang berpotensi merusak perkembangan mental dan moral anak-anak.

Ia juga menyebut kebijakan pembatasan usia tersebut menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, Indonesia bahkan berpotensi menjadi salah satu negara pertama di kawasan yang menerapkan pembatasan usia secara lebih tegas dalam penggunaan platform digital.

Sistem Komunikasi Digital Indonesia Bersifat Terbuka

Ismail menjelaskan bahwa kebijakan komunikasi digital di Indonesia selama ini menganut prinsip terbuka atau open sky policy.

Dalam sistem tersebut, penyedia jasa internet tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol negara sehingga arus informasi pada dasarnya bersifat terbuka.

Ia menjelaskan, "Artinya, informasi yang beredar pada dasarnya bersifat terbuka. Negara biasanya melakukan pemblokiran apabila ditemukan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem tersebut berbeda dengan beberapa negara lain yang menerapkan penyaringan informasi sejak awal oleh negara sebelum konten dapat diakses masyarakat.

Aturan Baru Batasi Akses Anak ke Platform Berisiko Tinggi

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 pada Jumat yang mengatur pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

Dalam penerapannya akun milik anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan.

Sejumlah platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.

Penulis :
Shila Glorya