
Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal sekaligus memperkuat ekonomi hijau di Indonesia.
Akomodasi Masyarakat Sekitar Hutan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengatakan aturan ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekitar hutan untuk terlibat dalam bisnis karbon.
Ia mengungkapkan, "Satu lagi yang paling luar biasa adalah di sini kita memberikan kemudahan mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, masyarakat sekitar hutan."
Ia menambahkan bahwa masyarakat kini dapat menyusun proposal pengembangan karbon dengan dukungan konsultan individual tanpa harus bergantung pada perusahaan besar.
Ia menjelaskan, "Jadi sekarang untuk menyiapkan semacam proposal untuk developing karbon ini, masyarakat itu bisa di-support oleh tidak mesti konsultan perusahaan besar, tapi bisa juga oleh konsultan individual."
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan membuat akses lebih terjangkau sehingga kebutuhan masyarakat sekitar kawasan hutan dapat terakomodasi dalam bisnis karbon.
Penguatan Ekonomi Hijau dan Target Emisi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut Permenhut 6/2026 sebagai langkah strategis dalam mendorong ekonomi hijau dan penurunan emisi nasional.
Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 terkait nilai ekonomi karbon.
Pemerintah juga menyusun peta jalan perdagangan karbon yang mencakup target pengurangan emisi, luas area, serta strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen perubahan iklim.
Selain itu, aturan ini memperluas partisipasi pelaku, mulai dari perusahaan, kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, hingga pemilik hutan rakyat dan pengelola jasa lingkungan karbon.
Pada bagian akhir, pemerintah menegaskan bahwa hasil dari bisnis karbon di sektor kehutanan diharapkan dapat dikembalikan untuk meningkatkan kualitas hutan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








