Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dukung Permen Komdigi 9/2026 untuk Batasi Akses Platform Digital Berisiko bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Dukung Permen Komdigi 9/2026 untuk Batasi Akses Platform Digital Berisiko bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Foto: Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (sumber: DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungan terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria di Jakarta pada Sabtu 7 Maret 2026.

Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari kebijakan tata kelola sistem elektronik yang secara khusus difokuskan pada perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Platform yang dimaksud antara lain media sosial dan layanan jejaring yang berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi anak-anak.

Risiko Anak di Ruang Digital

Hetifah menilai kebijakan tersebut relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi anak dan pelajar di era digital saat ini.

Menurutnya, anak-anak dan pelajar menghadapi berbagai risiko di ruang digital seperti perundungan siber, paparan konten yang tidak layak, serta penipuan daring yang terus meningkat.

Ia menegaskan "Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda," ungkapnya.

Komisi X DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan memandang perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem pendidikan modern.

Dorong Penguatan Literasi Digital di Sekolah

Hetifah menilai kedekatan pelajar dengan teknologi dan media sosial membuat kebijakan perlindungan harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital.

Ia menjelaskan "Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, serta penyelenggara platform digital agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Hetifah berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan "Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman," tutupnya.

Penulis :
Leon Weldrick