
Pantau - Kementerian Agama mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah swasta pada tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp4,5 triliun.
Penyaluran dana tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Dari total Rp4,5 triliun tersebut, sekitar Rp400 miliar dialokasikan untuk Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.
Sementara itu sekitar Rp4,1 triliun lainnya dialokasikan khusus untuk Bantuan Operasional Sekolah madrasah.
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Guru Non-ASN
Amien Suyitno menyampaikan bahwa dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membayar guru non-ASN yang banyak terdapat di madrasah swasta.
Ia mengatakan, "Kabar menggembirakannya adalah bahwa BOS ini juga bisa digunakan untuk membayar guru non-ASN. Biasanya sebagai besar di madrasah swasta.".
Pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan guru melalui dua jalur dukungan yang diberikan kepada tenaga pendidik di madrasah.
Guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru dari pemerintah.
Sementara itu guru yang belum mengikuti atau belum lulus Pendidikan Profesi Guru dapat memperoleh dukungan melalui penggunaan dana BOS.
Amien Suyitno menjelaskan, "Artinya, yang sudah PPG dapat TPG, yang belum bisa diafirmasi lewat dana BOS. Dua-duanya sama-sama mendapatkan atensi dari pemerintah dan ini adalah harapan dari pemerintah.".
Proses Pencairan Dana Dilakukan Melalui Bank Penyalur
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Nyanyu Khodijah menyampaikan bahwa proses pencairan dana BOS dan BOP saat ini sudah bisa dilakukan.
Pencairan dana tersebut dapat dilakukan oleh masing-masing madrasah maupun Raudlatul Athfal melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.
Kementerian Agama juga memberikan perpanjangan waktu kepada satuan pendidikan yang masih dalam proses mengunggah data ke dalam sistem.
Perpanjangan waktu tersebut diberikan hingga satu hari ke depan agar proses administrasi dapat berjalan secara paralel dengan pencairan dana.
Nyanyu Khodijah menyampaikan, "Insya Allah, semua anggaran BOS untuk semester satu ini bisa dicairkan sebelum Lebaran.".
Secara keseluruhan anggaran dana BOS madrasah dalam satu tahun mencapai sekitar Rp11 triliun.
Penyaluran dana BOS madrasah dilakukan dalam dua tahap setiap tahun yaitu per semester.
Dari total anggaran tahunan tersebut, alokasi untuk madrasah swasta yang sedang dicairkan saat ini mencapai sekitar Rp4,5 triliun.
Kementerian Agama juga membuka ruang komunikasi bagi madrasah maupun asosiasi guru yang mengalami kendala dalam proses pencairan atau pelaporan dana BOS dan BOP.
- Penulis :
- Arian Mesa







