
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sebelumnya menjerat Nabilah O'Brien dalam perkara laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik resmi dihentikan setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Habiburokhman menyampaikan kepastian tersebut kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Nabilah O'Brien dan kuasa hukumnya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 9 Maret 2026.
"Hilang sudah (status tersangka). Sudah diselesaikan. Sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ungkap Habiburokhman.
Ia menyatakan penghentian perkara dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah seluruh pihak sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara damai.
Komisi III Soroti Potensi Kekeliruan Proses Hukum
Komisi III DPR RI sebelumnya menyoroti adanya potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice dalam perkara yang menimpa Nabilah O'Brien.
Kasus tersebut dinilai janggal karena korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat khusus untuk membahas perkara tersebut secara mendalam.
Dari hasil pembahasan tersebut, Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa aparat penegak hukum harus berpedoman pada Pasal 36 KUHP baru.
Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh delapan fraksi di Komisi III DPR RI mendukung penghentian perkara terhadap Nabilah O'Brien.
Delapan fraksi tersebut terdiri dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.
DPR Akan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP ke Seluruh Polda
Habiburokhman berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Untuk mencegah hal tersebut, Komisi III DPR RI berencana menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru di seluruh Polda di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa setelah Lebaran, Komisi III DPR RI akan meminta seluruh Kapolres untuk dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
"Setelah Lebaran besok, kami minta semua Kapolres dihadirkan. Karena UU itu bukan hanya bunyi pasalnya, tapi semangatnya apa," tegasnya.
Dalam forum RDPU tersebut, Nabilah O'Brien menyampaikan rasa syukur serta terima kasih atas perhatian negara dan dukungan Komisi III DPR RI.
Ia mengaku sempat merasa sedih dan kehilangan harapan sebagai warga negara saat menghadapi proses hukum tersebut.
"Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini," ujarnya.
Goldie Natasya Swarovski selaku kuasa hukum pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O'Brien juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas perhatian terhadap kasus tersebut.
Kevin yang merupakan suami Nabilah O'Brien turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI dan seluruh anggotanya.
"Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan seluruh Anggota. Hadirnya negara melindungi kami mem-provide perlindungan hukum di masa sulit kami kemarin tiada tara nilainya," ujarnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







