
Pantau - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari menyampaikan sebanyak 1.408 unit fasilitas madrasah di Indonesia telah memenuhi kriteria untuk direvitalisasi melalui program pemerintah pada tahun 2026.
Qodari menyampaikan informasi tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat 2.120 madrasah yang diusulkan untuk masuk dalam program revitalisasi yang menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan berbasis keagamaan.
"Sebanyak 2.120 madrasah telah diusulkan dalam program revitalisasi. Dari jumlah tersebut 1.408 madrasah memenuhi kriteria," ungkapnya.
Program revitalisasi madrasah tersebut dimasukkan dalam paket Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah periode 2026 yang dijalankan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan madrasah di seluruh Indonesia serta memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas pendidikan yang lebih layak dan memadai.
Skema Pelaksanaan Revitalisasi Madrasah
Qodari menjelaskan bahwa pelaksanaan program dilakukan dengan pendekatan selektif agar madrasah yang paling membutuhkan dapat diprioritaskan.
"Skema pelaksanaan dilakukan melalui pendekatan selektif. Program ini mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan," ujarnya.
Pendekatan tersebut diterapkan agar proses revitalisasi benar-benar menyasar madrasah yang membutuhkan peningkatan fasilitas pendidikan secara mendesak.
Dua Skema Pembiayaan Proyek Revitalisasi
Pelaksanaan revitalisasi madrasah menggunakan dua skema pembiayaan yang berbeda untuk mendukung fleksibilitas anggaran.
Skema pertama adalah Single Year Contract (SYC) yang mencakup 556 proyek revitalisasi madrasah.
Skema kedua adalah Multi Year Contract (MYC) yang mencakup 852 proyek revitalisasi madrasah.
Penggunaan dua skema tersebut memungkinkan pengelolaan anggaran yang lebih fleksibel sehingga proses pembangunan dan peningkatan fasilitas madrasah dapat berjalan lebih efektif.
Qodari menambahkan bahwa pelaksanaan program tetap disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan revitalisasi akan diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pengawasan tersebut diharapkan memastikan program revitalisasi madrasah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya








