Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Indonesia Tegaskan Implementasi Wajib Sertifikasi Halal Tetap Berlaku Oktober 2026 dalam Forum WTO

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia Tegaskan Implementasi Wajib Sertifikasi Halal Tetap Berlaku Oktober 2026 dalam Forum WTO
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Logo halal di restoran saat pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timu. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym/pri..)

Pantau - Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal dalam forum Specific Trade Concern World Trade Organization (WTO).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa kebijakan wajib halal tetap akan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Ahmad Haikal Hasan menyatakan, "Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan".

Ia menjelaskan bahwa tahap implementasi kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Oktober 2026.

Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan, "Pada tahap ini, tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal".

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk.

Kategori produk tersebut meliputi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil, produk impor, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.

Batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi kategori produk tersebut diperpanjang hingga 17 Oktober 2026 dari sebelumnya 17 Oktober 2024.

Perpanjangan masa transisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyelesaian pengaturan pengakuan bersama atau mutual recognition.

Masa transisi tersebut juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.

Produk Tidak Halal Tetap Dapat Diperdagangkan

Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk dan diperdagangkan di Indonesia.

Namun produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal secara jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, "Dengan demikian, produk yang berasal dari bahan yang dilarang dalam standar halal tetap dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang relevan".

Ahmad Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat halal dari luar negeri dilakukan melalui kerja sama bilateral.

Pengakuan tersebut dilakukan berdasarkan prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara mitra.

Hanya lembaga sertifikasi halal luar negeri yang didirikan atau diberi kewenangan oleh pemerintah atau otoritas Islam yang berwenang di negara asal yang dapat diakui.

Lembaga tersebut juga harus diakreditasi oleh badan akreditasi negara setempat atau oleh tim akreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Lembaga sertifikasi halal luar negeri yang memenuhi syarat tersebut dapat melakukan sertifikasi produk untuk pasar Indonesia.

Pengaturan Logistik Halal untuk Jaga Integritas Produk

Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya kerja sama pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Ia mengatakan, "Kerja sama saling pengakuan sertifikat halal tersebut sangat penting dalam kerangka ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra".

Selain itu, Indonesia juga menjelaskan pengaturan logistik halal yang mencakup jasa pengemasan, penyimpanan, serta distribusi produk halal.

Pengaturan tersebut bertujuan menjaga integritas produk halal sepanjang rantai pasok.

Kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah potensi kontaminasi silang antara produk halal dan bahan yang tidak halal selama proses distribusi.

Penulis :
Aditya Yohan