HOME  ⁄  Nasional

Pengembang KEK Kura Kura Tegaskan Lahan Tukar Guling di Bali Telah Sesuai Regulasi Sejak 1996

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pengembang KEK Kura Kura Tegaskan Lahan Tukar Guling di Bali Telah Sesuai Regulasi Sejak 1996
Foto: (Sumber : Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengadakan kunjungan kerja di Kabupaten Jembrana terkait lahan tukar guling KEK Kura Kura di Desa Budeng, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (22/4/2026) ANTARA/HO-BTID)

Pantau - Pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura menyatakan proses lahan tukar guling di Jembrana, Bali telah memenuhi regulasi yang berlaku sejak 1996 dan dilengkapi dokumen lengkap.

Pengembang Klaim Proses Sudah Sesuai Aturan

Kepala Lisensi dan Regulasi Bali Turtle Island Development (BTID) Kundarso menegaskan seluruh proses tukar guling telah melalui ketentuan yang berlaku pada masanya.

“Kami lalui sesuai regulasi saat itu. Kalau menggunakan regulasi sekarang, kami no comment. Kami sudah serahkan semua lengkap, semua petanya ada, tapal batas ada, penunjuk ada,” ungkapnya.

Ia menyebutkan titik koordinat lahan telah sesuai dengan data Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII.

DPRD Bali Dalami Kepastian Hukum Lahan

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jembrana untuk memastikan kepastian hukum lahan tukar guling tersebut.

“Kami ingin supaya jelas, singkat, terukur terkait aset milik daerah atau milik negara,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Suparta.

Pansus juga meninjau lahan pengganti di Karangasem seluas 40,20 hektare dan di Jembrana seluas 44 hektare yang tersebar di beberapa desa.

Perwakilan BPKH Wilayah VIII menjelaskan bahwa saat proses tukar guling berlangsung, status lahan di Pulau Serangan merupakan hutan produksi yang dapat dikonversi, bukan taman hutan raya.

"Jadi statusnya ketika proses itu (tukar guling) bukan status taman hutan raya, tapi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana memastikan keberadaan fisik lahan tukar guling tersebut di lapangan.

KEK Kura Kura sendiri ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 dengan target investasi mencapai Rp89,9 triliun.

Penulis :
Ahmad Yusuf