
Pantau - Harga emas batangan Antam kembali turun menjadi Rp2.805.000 per gram pada Kamis pagi (23/4/2026) dari sebelumnya Rp2.830.000, sementara harga beli kembali (buyback) juga melemah ke Rp2.610.000 per gram.
Penurunan Harga dan Rincian Pecahan
Penurunan harga ini terpantau di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Selain harga per gram, emas Antam juga dijual dalam berbagai pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram dengan harga bervariasi.
Untuk pecahan kecil, emas 0,5 gram dibanderol Rp1.452.000, sedangkan 1 gram Rp2.805.000 dan 5 gram mencapai Rp13.800.000.
Sementara itu, pecahan besar seperti 100 gram dijual Rp274.712.000 hingga 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.745.600.000.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP yang langsung disertai bukti potong pajak.
Penurunan harga ini mencerminkan fluktuasi pasar emas yang terus bergerak dan menjadi perhatian investor dalam menentukan strategi investasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan








