
Pantau - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa progres pengembangan Program Penjaminan Polis (PPP) telah mencapai kisaran 65 hingga 85 persen.
Capaian ini mencakup empat aspek utama, yaitu desain program, penyiapan regulasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sumber daya manusia dan kepesertaan.
Skenario Percepatan ke 2027 dan Evaluasi Tengah Tahun
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis malam, 22 Januari 2026.
"Sampai dengan posisi per saat ini, semua progres itu berkisar antara 65 hingga 85 persen," ungkapnya.
Ferdinan menambahkan bahwa keempat pilar program menunjukkan perkembangan yang positif dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Dengan pencapaian tersebut, LPS menyiapkan skenario percepatan implementasi PPP menjadi tahun 2027, dari target awal tahun 2028.
"Di undang-undang itu amanatnya 2028. Tapi kemudian di-drafting yang sekarang (UU P2SK yang sedang direvisi), disebut ‘paling lambat’. Artinya apa? Berarti ada kemungkinan (lebih cepat), makanya saya bikin skenario 2027," jelasnya.
LPS menargetkan seluruh aspek utama PPP dapat diselesaikan pada akhir triwulan II tahun 2026.
Evaluasi kesiapan akan dilakukan pada periode tersebut untuk masuk ke tahap lanjutan, seperti pendaftaran kepesertaan, penyiapan administrasi, dan pengaturan teknis operasional.
"Kita rencananya harus mencapai 100 persen di akhir triwulan II, karena di situ proses pendaftaran (peserta penjaminan polis) sudah dimulai. Artinya, kalau proses pendaftaran dimulai, berarti desain harus sudah selesai," tegas Ferdinan.
Cakupan Penjaminan dan Tantangan Desain Program
Ferdinan mengakui bahwa tantangan utama pengembangan PPP terletak pada kompleksitas desain, mengingat keragaman produk asuransi yang jauh lebih besar dibandingkan produk perbankan.
Industri asuransi memiliki berbagai jenis produk, baik jiwa maupun umum, dengan karakteristik dan risiko yang berbeda.
Oleh karena itu, skema penjaminan harus memperhitungkan semua aspek tersebut secara menyeluruh.
Untuk saat ini, PPP akan mencakup asuransi jiwa dan asuransi umum.
Sementara itu, reasuransi dikecualikan dari skema, mengikuti praktik terbaik internasional.
Produk-produk asuransi yang mengandung unsur investasi seperti unit link atau PAYDI tidak dijamin pada bagian investasinya.
Mengenai batas maksimal nilai penjaminan, Ferdinan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji besaran limit.
"Limit (penjaminan) berapa? Yang sekarang kita masih kaji terus kisaran 500–750 (juta). Di akhir triwulan II, itu (desain program) sudah harus fix, karena kita harapkan triwulan I itu amandemen (UU P2SK) sudah diketok, kemudian PP juga sudah selesai, desain program bisa difinalisasi. Karena desain program itu akan tergantung dengan UU dan PP. Tapi kita siapkan sekarang di-drafting-nya, sehingga ketika itu (UU P2SK) diketok, kita tinggal smoothing saja," paparnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf






