Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Pramono Perketat Izin Perjalanan Dinas ASN DKI demi Efisiensi Anggaran

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Pramono Perketat Izin Perjalanan Dinas ASN DKI demi Efisiensi Anggaran
Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Kamis 2/4/2026 (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat izin perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan seleksi ketat dan pengawasan langsung oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo sejak Kamis, 2 April 2026 di Balai Kota Jakarta.

Seleksi Ketat dan Pengawasan Langsung Gubernur

Setiap pengajuan perjalanan dinas kini harus melalui proses seleksi ketat sebelum mendapatkan persetujuan.

Gubernur Pramono menegaskan dirinya akan memeriksa langsung pengajuan yang membutuhkan persetujuannya.

"Kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan," ungkapnya.

Kebijakan ini telah mulai diterapkan dan sejumlah pengajuan perjalanan dinas dilaporkan telah ditolak karena dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi daerah.

Pembatasan tersebut juga berlaku untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta berbagai instansi terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Bahkan, sekarang ini hampir perjalanan apa ya, BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan," ujarnya.

Tindak Lanjut Arahan Pemerintah Pusat

Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran sekaligus tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mengurangi perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," demikian bunyi aturan tersebut.

Surat edaran itu juga mendorong penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN di pemerintah daerah.

Selain itu, kepala daerah diminta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen dan mendorong penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi non-bahan bakar fosil.

Kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi juga diutamakan dilaksanakan secara hibrida atau daring.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan oleh kepala perangkat daerah guna mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja.

Penulis :
Arian Mesa