
Pantau - Pemerintah Kota Cimahi menetapkan kebijakan proporsi kerja aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat dengan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor sebagai bagian dari sistem kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.
Pengaturan Proporsi dan Pelayanan Publik
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa pengaturan proporsi tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.
"Proporsi 75 persen dan 25 persen. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan," ungkapnya.
Unit layanan publik seperti rumah sakit daerah, puskesmas, Satpol PP, pemadam kebakaran, BPBD, Disdukcapil, dan Mal Pelayanan Publik tetap memberikan layanan secara langsung kepada masyarakat.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II, eselon III, camat, dan lurah yang tetap diwajibkan hadir di kantor untuk menjaga koordinasi dan pengambilan keputusan.
Transformasi Budaya Kerja dan Evaluasi
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah sekaligus tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait sistem kerja ASN yang lebih fleksibel.
"Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output serta meningkatkan efisiensi sumber daya," ia mengungkapkan.
Transformasi ini diarahkan agar sistem kerja menjadi lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.
Pemerintah Kota Cimahi akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat.
- Penulis :
- Leon Weldrick








