HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Jawa Timur Ubah Jadwal WFH ASN Menjadi Setiap Jumat Mulai Juni 2026

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemprov Jawa Timur Ubah Jadwal WFH ASN Menjadi Setiap Jumat Mulai Juni 2026
Foto: (Sumber: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (31/5/2026). ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim.)

Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan bekerja dari rumah (work from home atau WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan berlanjut mulai Juni 2026 dengan pelaksanaan setiap hari Jumat.

Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan arahan Kementerian Dalam Negeri yang mengarahkan pelaksanaan WFH secara nasional pada hari Jumat.

Sebelumnya, ASN Pemprov Jawa Timur menjalankan WFH setiap hari Rabu sejak kebijakan fleksibilitas kerja diterapkan pada 1 April 2026.

Khofifah mengatakan, "Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat."

Khofifah menegaskan, "Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat."

Menurut Pemprov Jawa Timur, kebijakan tersebut bertujuan menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Layanan Publik Prioritas Tetap Jalankan WFO

Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor (work from office atau WFO).

Instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, serta UPT SMA, SMK, dan SLB di bawah Dinas Pendidikan.

Perangkat daerah yang memberikan layanan publik langsung dapat menerapkan hingga 100 persen WFO guna memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Layanan yang menjadi prioritas mencakup sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.

ASN WFH Tetap Wajib Penuhi Target Kinerja

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

ASN yang menjalankan WFH wajib mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan.

Pegawai diwajibkan tetap berada di tempat tinggal, melaksanakan tugas dan tanggung jawab, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor apabila diperlukan.

ASN juga harus memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dan mencatat kehadiran melalui aplikasi Jatim Presensi dengan memilih mekanisme WFH.

Selain itu, setiap ASN wajib melaporkan aktivitas harian beserta bukti pendukung atau hasil kerja kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung.

Pemprov Jawa Timur juga mengingatkan ASN yang meninggalkan kantor agar memastikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, kabel, dan peralatan listrik lainnya telah dimatikan untuk mendukung efisiensi energi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun capaian kinerja.

Penulis :
Gerry Eka