
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google karena belum memenuhi panggilan pertama terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa surat pemanggilan kedua tersebut diterbitkan pada Kamis sebagai langkah lanjutan penegakan regulasi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi kepada pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
Pemanggilan terhadap Meta sebagai pemilik Threads, Instagram, dan Facebook serta Google sebagai pemilik YouTube merupakan bagian dari penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Proses Pemanggilan dan Respons Perusahaan
Kemkomdigi menilai platform milik Meta dan Google belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Meta dan Google sebelumnya telah merespons panggilan pertama dengan mengajukan permohonan penundaan untuk melakukan koordinasi internal.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," ungkap Alexander Sabar.
Surat pemanggilan kedua dikirim sebagai bagian dari proses lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.
Ancaman Sanksi dan Penegasan Pemerintah
Kemkomdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak.
"Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global," ujar Alexander Sabar.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan yang akan terus berlanjut jika kewajiban tidak dipenuhi.
"Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alexander Sabar.
Pemerintah menyatakan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyedia platform yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
"Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," demikian Alexander Sabar.
- Penulis :
- Shila Glorya









