
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menandatangani persetujuan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai langkah strategis mengatasi persoalan sampah di Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa surat persetujuan tersebut telah dikirim kepada Menteri Pangan, Menko Pangan, dan Menteri Lingkungan Hidup untuk pembangunan PLTSa di dua lokasi, yakni Bantargebang dan Tunjungan.
"Dua lokasi tersebut direncanakan memiliki kapasitas pengolahan sampah sekitar 3.000 hingga 4.000 ton per hari," ungkapnya.
Rencana Pembangunan dan Kapasitas PLTSa
Selain Bantargebang dan Tunjungan, Pramono menyebut pembangunan PLTSa di Sunter juga akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Ia meyakini bahwa jika seluruh rencana pembangunan berjalan, maka persoalan sampah di Jakarta dapat tertangani secara signifikan.
"Saat ini sampah yang menjadi pasokan untuk PLTSa mencapai sekitar 7.000 ton per hari," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan tambahan satu fasilitas PLTSa, total kapasitas pengolahan sampah dapat meningkat hingga sekitar 10.000 ton per hari.
"Dengan kapasitas tersebut, penanganan sampah di Jakarta bisa tertangani secara otomatis," katanya.
Regulasi dan Daya Tarik Investasi
Pramono juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur harga jual listrik dari PLTSa.
Dalam aturan tersebut, harga jual listrik ke PLN ditetapkan sebesar 0,20 dolar AS per kilowatt hour.
Ia menilai kebijakan tersebut akan menarik minat banyak pihak untuk terlibat dalam pembangunan PLTSa, termasuk di Jakarta.
"Harga ini akan membuat banyak yang tertarik untuk membangun PLTSa," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya









