
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan batas waktu tiga bulan kepada pengelola lahan sawit di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, untuk menumbangkan tanaman sawit secara mandiri dengan metode peracunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa teguran telah diberikan kepada para pemilik lahan yang terbukti menanam sawit di kawasan konservasi tersebut.
"Yang di TN Tesso Nilo kami beri waktu tiga bulan untuk menumbangkan dengan pola mengasih racun. Kami sudah beri teguran pada 15 orang itu untuk segera memusnahkan," ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memulihkan fungsi kawasan TNTN sebagai hutan konservasi yang selama ini telah terdegradasi oleh alih fungsi menjadi kebun sawit ilegal.
Lahan Pengganti Disiapkan, Relokasi Dimulai Bertahap
Pemprov Riau telah menyiapkan lahan pengganti seluas 630 hektare yang direncanakan akan digunakan pada tahun 2026 di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan.
Pendekatan relokasi akan dilakukan secara humanis, baik kepada warga yang terdampak relokasi maupun masyarakat di sekitar lahan pengganti.
"Kita sudah bersurat juga kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menambah lahan pengganti segera mungkin," tambah SF Hariyanto.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah menyiapkan lahan pengganti melalui skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan.
"Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti dengan pola perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan. Perlu ada kelompok masyarakat untuk dicarikan lahan pengganti," ia mengungkapkan.
Dalam skema tersebut, tanaman yang ditanam oleh masyarakat tidak diperbolehkan berupa kelapa sawit.
Oleh karena itu, prioritas relokasi akan diberikan kepada pemilik lahan di kawasan TNTN yang tidak menanam sawit.
Saat ini, data awal menunjukkan bahwa sekitar 70 ribu hektare lahan di kawasan TNTN telah ditanami, terdiri dari 51 ribu hektare sawit dan 20 ribu hektare tanaman non-sawit.
"Ini akan terus dihitung ulang datanya sesuai kepemilikan, diharapkan dari data awal tidak ada perubahan. Relokasi ini ketentuannya juga dari Kemenhut ada batasan lima hektare," jelas SF Hariyanto.
Hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai 7 ribu hektare lahan, dan sebanyak 227 Kepala Keluarga (KK) telah mendapat rekomendasi relokasi ke lahan seluas 600 hektare.
- Penulis :
- Shila Glorya







