
Pantau - Vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengolahan timah. Harvey bakal ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis tersebut.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, Senin (17/2/2025).
Andi menyebutkan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Pihaknya akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.
"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," ujar Andi.
Baca: Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Penjara-Uang Pengganti 420 Miliar
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, uang pengganti Harvey juga diperberat menjadi Rp420 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Harvey dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Dalam kasus korupsi tersebut, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah, Jaksa Ajukan Banding
Adapun Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Dengan begitu, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun