
Pantau - Hakim Ketua Eko Aryanto kini tengah jadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis ringan 6,5 tahun penjara untuk terdakwa korupsi Harvey Moeis. Vonis ini dianggap terlalu ringan mengingat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun akibat pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey.
Sebagaimana diketahui, perdebatan semakin panas, apalagi alasan Eko Aryanto yang menyebutkan bahwa tuntutan jaksa 12 tahun penjara terlalu berat.
Baca juga: Punya 6 Mobil, Yuk Intip Isi Garasi Anggot DPD Alfiansyah Komeng
Namun, di balik keputusan kontroversial itu, ada cerita lain. Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko Aryanto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.820.981.000 yang dilaporkan pada periode 29 Januari 2024.
Sebagian besar harta tersebut berupa tanah dan bangunan, senilai Rp1,35 miliar, serta harta bergerak seperti kendaraan yang totalnya mencapai Rp910 juta.
Eko Aryanto juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan mewah, seperti Honda CR-V dan Honda Civic tahun 2013, Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLX, serta Toyota Innova Reborn G 2016. Semua kendaraan tersebut didapatkan dengan hasil sendiri.
Baca juga: Intip Isi Garasi Tersangka Kasus Suap Korupsi APBD Kalsel
Sementara itu, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah perbedaan pandangan terkait peran Harvey dalam kasus tersebut.
Eko Aryanto berpendapat bahwa Harvey tidak memiliki 'peran besar' dalam kerugian yang terjadi, meski jelas dampak korupsi ini sangat merugikan negara.
- Penulis :
- Sofian Faiq