
Pantau - Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pada kasus ini ada enam orang tersangka lainnya.
Penetapan tujuh tersangka ini dilakukan oleh KPK seusai rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10).
SHB dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 28 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023 memiliki total harta kekayaan sebesar Rp24.896.076.273 (Rp24 miliaran).
Baca juga: KPK Tangkap 6 Orang dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan di Kalsel
Berdasarkan data yang dihimpun Pantau.com dari berbagai sumber, Rabu (9/10/2024), SHB mempunyai lima unit kendaraan bermotor dengan total nilai Rp733 juta. Berikut isi garasinya sesuai data LHKPN:
- Mobil Honda HR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp230.000.000 juta.
- Mobil Mazda Biante Minibus Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp175.000.000 juta.
- Mobil Honda CRV Minibus Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp160.000.000 juta.
- Mobil Ford Pikap Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp160.000.000 juta.
- Motor Honda REVO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp8.000.000 juta.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mempunyai kekayaan sebanyak Rp1.390.841.413 (Rp1,3 miliaran).
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi APBD Kalsel
Pada data LHKPN yang disampaikan pada 12 Februari 2024 untuk tahun periodik 2023, Ahmad Solhan hanya memiliki satu kendaraan yaitu motor Honda jenis scooter tahun 2022 senilai Rp21 juta.
Kemudian ada tersangka lainnya yang menjabat Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB) mempunyai harta sebanyak Rp1.082.917.340 (Rp 1 miliaran).
Isi garasi dari FEB ini cuma satu, yaitu Honda HR-V tahun 2021 senilai Rp340 juta.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Suap, KPK Segera Panggil
Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka pada kasus ini. Tersangka tersebut yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian ada Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Baca juga: KPK Buka Opsi Terbitkan DPO pada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
- Penulis :
- Sofian Faiq