
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, atau lebih dikenal sebagai Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Sahbirin akan dilakukan segera.
"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).Namun, ia tidak merinci kapan pemanggilan tersebut akan berlangsung. Ghufron menambahkan bahwa jika Sahbirin tidak memenuhi panggilan, ia akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
KPK Tangkap 6 Orang dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan di Kalsel
"Jika tidak hadir kita panggil kembali, maka jika tidak hadir lagi, akan kita DPO kan. Ini hanya soal prosedur," jelasnya.
Sahbirin Noor diduga terlibat dalam praktik suap dengan menerima fee 5% dari proyek-proyek pembangunan, termasuk Pembangunan Lapangan Sepakbola, Pembangunan Kolam Renang, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel. Uang yang diamankan oleh KPK diduga merupakan bagian dari fee tersebut.
"Beberapa uang lainnya yang ditemukan oleh penyidik KPK dari Yulianti Erynah (YUL), Agusya Febry Andrean (FEB), dan Ahmad (AMD) totalnya sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," tambah Ghufron.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari:
Tersangka Penerima:
- Sahbirin Noor (SHB) - Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) - Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
- Yulianti Erynah (YUL) - Kepala Bidang Cipta Karya dan PPK PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) - Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul fee
- Agustya Febry Andrean (FEB) - Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka Pemberi:
- Sugeng Wahyudi (YUD) - Pihak swasta
- Andi Susanto (AND) - Pihak swasta
Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam pengadaan proyek yang melibatkan pejabat daerah, dan KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah