
Pantau - KPK menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) terkait dugaan korupsi yang melibatkan uang miliaran rupiah. Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri diduga terlibat dalam tiga kasus dan menerima total uang sekitar Rp6 miliar.
Dalam perkara pertama, pasangan ini diduga menerima Rp1,7 miliar terkait pengadaan meja kursi di dinas pendidikan Semarang.
Pada kasus kedua, mereka terlibat dalam pengaturan proyek penunjukan langsung dengan nilai Rp2 miliar. Kasus ketiga melibatkan permintaan uang dari Bapenda Semarang, yang mencapai Rp2,4 miliar.
"Pasangan ini dijerat dengan pasal terkait suap dan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo dalam video konferensi pers KPK seperti dilihat Pantau.com dalam Youtube resmi KPK, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK usai Mangkir Pemeriksaan Korupsi Pemkot Semarang
Keduanya kini menghadapi dakwaan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Selain kasus hukum, perhatian publik tertuju pada isi garasi Mbak Ita.
Dalam laporan harta kekayaan (LHKPN) 2024, ia tercatat memiliki harta sekitar Rp4,5 miliar dengan dua unit motor sebagai aset alat transportasi.
Motor yang tercatat adalah Honda tahun 2008 senilai Rp3 juta dan Honda tahun 1996 senilai Rp 2 juta.
Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Pengadaan di Pemkot
Sejak 2018, aset transportasi Mbak Ita hanya mengalami sedikit perubahan, dengan mobil Mitsubishi Outlander yang tercatat pada 2018 kini menghilang.
Selain motor, Mbak Ita memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,2 miliar, serta harta bergerak, surat berharga, dan kas dengan total mencapai Rp3,2 miliar, setelah dikurangi utang sebesar Rp1,8 miliar.
- Penulis :
- Sofian Faiq