Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Pengadaan di Pemkot

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Pengadaan di Pemkot
Foto: gedung KPK - Dok Pantau.com

Pantau - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) dan suaminya yakni Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) diperiksa KPK. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Hari ini saudari HGR dan saudara AB telah hadir memenuhi panggilan penyidik, yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).

Tessa menambahkan, Alwin Basri secara spesifik diperiksa soal keterlibatan pihak swasta dalam proyek pengadaan di Pemerintah Kota Semarang.

"Saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta, jadi kalau saudari HGR tentunya prosesnya di Pemerintah Kota Semarang seperti apa. Untuk saudara AB bagaimana yang tadi saya sudah sampaikan ditanyakan terkait pihak swastanya seperti apa. Masih kaitan dengan pengadaan," jelasnya.

Saat ini kata Tessa, pihak KPK belum bisa menyampaikan soal peran keduanya dalam penyidikan tersebut, namun menegaskan bahwa hari ini keduanya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hevearita pada Selasa (30/7) bersamaan dengan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB), sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Namun hanya Alwin yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Hevearita baru bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini.

KPK pada Rabu (31/7) kemarin, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," ucap Tessa di Jakarta.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Khalied Malvino