
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah perusahaan sektor pertambangan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 26–28 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal tersebut ketika ditanya apakah salah satu lokasi yang digeledah merupakan PT Adaro Indonesia.
"Salah satu di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," kata Budi.
KPK hingga kini belum mengungkap identitas perusahaan pertambangan maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran penggeledahan.
"Kami memang belum bisa sebut untuk saat ini terkait pihak-pihak yang kemarin dilakukan penggeledahan itu siapa saja, tetapi yang pasti salah satu di antaranya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan," ungkap Budi.
Perusahaan Tambang Tercatat sebagai Wajib Pajak
KPK memastikan perusahaan sektor pertambangan yang digeledah merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Banjarmasin.
Menurut KPK, wajib pajak tersebut juga pernah menjalani proses pemeriksaan oleh KPP Madya Banjarmasin.
"Wajib pajak ini ada proses pemeriksaan yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin," kata Budi.
Namun, KPK belum memastikan secara terbuka apakah perusahaan pertambangan tersebut merupakan PT Adaro Indonesia.
Penggeledahan dilakukan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Ketiga tersangka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
KPK Sita Dolar AS, Emas, dan Uang Tunai
Perkara tersebut berawal dari dugaan permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.
PT Buana Karya Bhakti sebelumnya mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp49,47 miliar.
Dari pemeriksaan itu terdapat koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi yang ditetapkan menjadi Rp48,3 miliar.
Berkaitan dengan pengurusan restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak sesuai dengan jatah masing-masing.
KPK selanjutnya mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menerima pengembalian aset dari saksi.
Dari rangkaian tersebut, KPK menyita uang sebesar 680 ribu dolar AS, emas seberat 1,3 kilogram, dan uang Rp100 juta.
Aset tersebut berasal dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian yang dilakukan oleh saksi.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas perusahaan pertambangan yang digeledah maupun memastikan apakah perusahaan tersebut adalah PT Adaro Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa




