Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Vonis Harvey Moeis

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Vonis Harvey Moeis
Foto: Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung KY, Jakarta. ANTARA/HO-KY RI/am.

Pantau - Komisi Yudisial (KY) masih mendalami dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa pihaknya terus mengkaji laporan yang diterima terkait potensi pelanggaran kode etik hakim.

“Hingga saat ini, KY masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat,” ujar Mukti di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Ia menambahkan bahwa KY akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor setelah sebelumnya berhalangan hadir.

Baca Juga:
Harvey Moeis Bakal Ajukan Kasasi ke MA usai Vonisnya Diperberat 20 Tahun
 

Vonis terhadap Harvey Moeis sebelumnya menjadi sorotan karena hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara di tingkat pertama, jauh lebih ringan dibandingkan vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Mukti menegaskan bahwa vonis yang lebih berat di tingkat banding tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran etik di tingkat pertama.“Majelis hakim banding bisa saja memiliki keyakinan berbeda setelah meninjau bukti dan memori banding yang diajukan jaksa,” tambahnya.

Diketahui bahwa Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan di tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atau menghadapi tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah yang mencapai Rp300 triliun. KY berkomitmen menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim demi menjaga integritas peradilan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah