
Pantau.com - Dua bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah resmi ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Kepastian itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat jumpa pers menyampaikan hasil rapat plenonya di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: Kubu Jokowi-Ma'ruf Tak Persoalkan Nomor Urut Pilpres
"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua pasangan calon yang telah mendaftar di KPU yaitu Ir. H Joko Widodo dan Prof Dr. KH Ma'ruf Amin serta H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu presiden 2019," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers.
Arief mengungkapkan, penetapan dua pasangan calon tersebut dituangkan dalam keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018.
Baca juga: Ada Nama Neno Warisman dan Mardani, Ini Susunan Wakil Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Sandiaga
"Penetapan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetarapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 20 September 2018," tuturnya.
Dengan resmi ditetapkannya dua pasangan tersebut, kedua paslon akan mengikuti tahapan selanjutnya dari KPU RI yakni melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut yang akan dilakukan pada Jumat malam, 21 September 2018. Sementara untuk masa kampanye sendiri baru akan dibuka pada tanggal 23 September 2018.
- Penulis :
- Adryan N