
Pantau - Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, mengaku sedih atas perilaku Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang terlibat kasus asusila. "KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong begini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, itu 'kan bagian, kok begitu ya, pusing saya," kata Megawati di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (5/7/2024).
Padahal, KPU memiliki fungsi untuk mengayomi masyarakat. Hal ini mengingat, lanjut Mega, masyarakat masih berada pada bayang-bayang kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses kehidupan dan berbangsa.
"Padahal, fungsinya mengayomi, memberikan tadi saya ngomong, masih terjaga oleh kemiskinan, ketidakadilan, dan berbagai pembelengguan atas hak-haknya untuk berpartisipasi dengan setara dalam seluruh proses politik, ekonomi, dan pembangunan kemajuan bangsa," katanya.
Diketahui, Rabu (3/7), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait dengan kasus dugaan asusila. Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI."Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim.Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan."Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.Pada hari Rabu itu juga, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila."Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).Hasyim dilaporkan berdasarkan pengaduan CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual dengannya.
Tindak asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel termpat Hasyim menginap di Den Haag, pada Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Ibu Kota Belanda terkait kegiatan pemilu.
- Penulis :
- Firdha Riris