
Pantau - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu dua tahun untuk memperkuat supremasi hukum dan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan penerapan sistem peradilan yang adil, termasuk terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur negara.
"Kami mendukung sepenuhnya bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki suatu kedudukan yang sama di mata hukum," kata Hasto seusai kegiatan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Menurut Hasto, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam pengaturan kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
PDIP Tekankan Supremasi Hukum bagi TNI dan Polri
Hasto menjelaskan bahwa PDIP sebelumnya telah menerima berbagai masukan dari kelompok masyarakat sipil mengenai penempatan anggota TNI dan Polri dalam jabatan sipil.
Masukan tersebut menjadi salah satu perhatian partainya dalam melihat hubungan antara jabatan sipil dan sistem pertanggungjawaban hukum aparatur negara.
"Ketika kami bertemu dengan masyarakat sipil, mereka menyampaikan keprihatinannya bahwa banyak jabatan sipil yang kemudian diisi oleh mereka yang berasal dari unsur TNI dan Polri," ungkapnya.
Hasto menegaskan bahwa PDIP pada prinsipnya tidak mempermasalahkan keterlibatan unsur TNI maupun Polri dalam pengisian jabatan sipil sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan meritokrasi.
Namun, ia menilai keterlibatan dalam ranah sipil harus disertai konsekuensi hukum yang sesuai, termasuk tunduk pada peradilan sipil apabila terjadi pelanggaran hukum.
"Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Tetapi sebagai suatu konsekuensinya maka peradilan sipil itu juga menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk TNI dan Polri," terangnya.
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengucapkan putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2026 pada Kamis (15/10/2026).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam jangka waktu tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu mengharuskan adanya penataan kembali ketentuan yang mengatur kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
Dengan demikian, perubahan undang-undang menjadi kewajiban yang harus ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan MK.
MK Minta Yurisdiksi Peradilan Militer dan Umum Diperjelas
Dalam pertimbangannya, MK menilai revisi UU Peradilan Militer perlu memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai yurisdiksi atau kewenangan masing-masing lembaga peradilan.
Pengaturan tersebut terutama berkaitan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
MK juga meminta penguatan penyatuan peradilan militer dalam sistem peradilan satu atap secara penuh.
Selain itu, perubahan undang-undang harus mencakup ketentuan mengenai pengadilan militer pertempuran.
Penyesuaian terhadap hukum acara yang dibutuhkan dalam sistem peradilan militer juga menjadi bagian dari materi revisi.
PDIP Sambut Penataan Sistem Peradilan Militer
Hasto menyatakan PDIP menyambut baik putusan MK karena dinilai sejalan dengan upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Menurutnya, pengaturan peradilan harus memastikan setiap aparatur negara dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PDIP juga menekankan pentingnya penerapan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan sipil oleh unsur TNI maupun Polri.
Putusan MK tersebut menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer dalam waktu dua tahun sejak 15 Oktober 2026.
PDIP menyatakan dukungannya terhadap proses penataan tersebut sebagai bagian dari upaya menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
- Penulis :
- Gerry Eka




