
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 telah dibentuk dan tinggal menunggu pengumuman resmi kepada publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Mardani saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (22/10/2026), setelah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait perkembangan pembentukan pansel KPU.
Mardani menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai pembentukan tim seleksi tersebut.
Ia juga mengaku telah menghubungi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk memastikan perkembangan proses pembentukan pansel calon anggota KPU.
"Saya sudah komunikasi dengan Ditjen Polpum. Ditjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden. Kemudian, saya kontak Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan," ujarnya.
Meski menyebut proses pembentukan pansel telah selesai, Mardani mengaku belum mengetahui nama-nama tokoh yang ditunjuk menjadi anggota tim seleksi tersebut.
Mardani Minta Pansel KPU Berintegritas dan Bebas dari Kepentingan Politik
Mardani menegaskan bahwa anggota pansel calon komisioner KPU harus merupakan figur yang memiliki integritas tinggi serta kapasitas memadai untuk menjalankan proses seleksi secara objektif.
Menurutnya, integritas menjadi syarat penting karena pansel memiliki peran dalam menentukan calon penyelenggara pemilu untuk masa jabatan lima tahun mendatang.
Selain integritas, anggota pansel juga harus memiliki kompetensi yang cukup agar mampu menilai calon komisioner KPU secara profesional dan bertanggung jawab.
Mardani mengingatkan agar proses seleksi tidak dipengaruhi kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu independensi lembaga penyelenggara pemilu.
Ia secara khusus meminta agar pansel tidak memilih calon komisioner yang memiliki konflik kepentingan atau berpotensi membuka ruang bagi titipan pihak tertentu.
"Jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, tidak boleh. Kita menghadapi indeks demokrasi yang turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat; dan itu dimulai dari pansel yang berintegritas dan berkapasitas," ujarnya.
Mardani mengaitkan pentingnya pembentukan pansel yang berkualitas dengan kondisi indeks demokrasi Indonesia yang menurutnya mengalami penurunan.
Dalam situasi tersebut, ia menilai Indonesia membutuhkan lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum berlangsung secara berintegritas.
Menurut Mardani, penguatan lembaga penyelenggara pemilu harus dimulai sejak tahap pembentukan tim seleksi yang bertugas menjaring calon anggota KPU.
Pembentukan Pansel KPU Diatur dalam Undang-Undang Pemilu
Pembentukan pansel calon anggota KPU periode 2027–2032 memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pemilu, pembentukan tim seleksi calon anggota KPU ditetapkan melalui keputusan presiden.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembentukan tim seleksi harus dilakukan paling lama enam bulan sebelum masa keanggotaan KPU periode sebelumnya berakhir.
Sebagai informasi, tujuh anggota KPU periode 2022–2027 telah dilantik pada 12 April 2022.
Dengan mengacu pada masa jabatan tersebut, keanggotaan KPU periode 2022–2027 dijadwalkan berakhir pada April 2027.
Oleh karena itu, pembentukan pansel calon anggota KPU periode berikutnya harus dilakukan paling lambat Oktober 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi mengenai selesainya pembentukan pansel pada Oktober 2026 menjadi bagian dari tahapan persiapan pergantian keanggotaan KPU untuk periode 2027–2032.
Pansel KPU Maksimal 11 Orang dengan Keterwakilan Perempuan 30 Persen
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur jumlah dan komposisi anggota tim seleksi calon anggota KPU.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah anggota pansel ditetapkan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Komposisi keanggotaan pansel terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintah, empat orang dari kalangan akademisi, dan empat orang dari unsur masyarakat.
Keterlibatan ketiga unsur tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembentukan tim seleksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen juga menjadi persyaratan yang harus diperhatikan dalam penyusunan keanggotaan pansel.
Melalui komposisi tersebut, proses seleksi calon anggota KPU diharapkan melibatkan berbagai unsur yang memiliki kapasitas dan pemahaman mengenai penyelenggaraan pemilu.
Pengumuman Pansel KPU 2027–2032 Masih Ditunggu
Hingga Kamis (22/10/2026), susunan keanggotaan pansel calon anggota KPU periode 2027–2032 belum diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Mardani menyatakan bahwa berdasarkan komunikasi yang telah dilakukannya, proses pembentukan tim seleksi sudah selesai dan pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Setelah diumumkan secara resmi, pansel akan menjalankan tahapan seleksi calon anggota KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pergantian komisioner KPU setelah berakhirnya masa jabatan anggota periode 2022–2027.
Mardani berharap anggota pansel yang telah dibentuk memiliki integritas dan kapasitas yang kuat sehingga mampu menjaring calon komisioner KPU yang independen serta bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga proses seleksi dari kepentingan pribadi maupun titipan pihak tertentu agar penyelenggara pemilu yang terpilih dapat menjalankan tugas secara bertanggung jawab.
Pembentukan pansel KPU periode 2027–2032 kini tinggal menunggu pengumuman resmi, dengan perhatian utama pada integritas tim seleksi, independensi calon komisioner, dan kepatuhan terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu.
- Penulis :
- Leon Weldrick




