Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Suap Meikarta: Bupati Neneng Kembalikan Uang Rp11 Miliar ke KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kasus Suap Meikarta: Bupati Neneng Kembalikan Uang Rp11 Miliar ke KPK

Pantau.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin kembali mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kelima kalinya. Pengembalian tersebut terkait kasus suap proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan total uang yang telah dikembalikan Neneng berjumlah Rp11 miliar.

"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY, Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp11 miliar sampai dengan saat ini. Bukti pengembalian ini akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara ini," kata Febri kepada wartawan, Senin (14/01/2019).

Baca juga: Sidang Suap Meikarta: Neneng Sebut Sekda Jabar Minta Rp1 Miliar

Dalam catatan Pantau.com, Neneng pertama kali kembalikan uang sebanyak Rp3 miliar (7 November 2018), kemudian Rp1,9 miliar (23 November 2018). Pengembalian ketiga Rp1 miliar (12 Desember 2018) dan keempat sebanyak Rp2 miliar (4 Januari 2019).

Sedangkan pada pengembalian hari ini, uang yang diserahkan Neneng ke KPK sejumlah Rp2,250 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK Soal Kasus Meikarta, Ini Kata Ahmad Heryawan

"Kami hargai sikap kooperatif tersebut. KPK mengingatkan agar pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand agar kooperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," tegas Febri.

Ia menyampaikan KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut.


Penulis :
Adryan N