
Pantau.com - Kementerian Perhubungan diminta agar membuat informasi data bus wisata supaya masyarakat bisa mengecek kondisi bus tersebut dan dapat menghindari adanya kecelakaan.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menjelaskan informasi tersebut berupa nama perusahaan, alamat, pemilik, izin operasi dan kir terakhir yang mudah diakses bagi calon pengguna bus wisata atau "event organizer".
"Sejak kejadian kecelakaan bus wisata di Kawasan Puncak (Cianjur) tahun lalu, penanganan bus wisata tidak banyak perubahan, padahal sudah ada usulan diberikan kala itu untuk membuat informasi khusus tentang bus wisata," katanya.
Baca juga: Minibus Terjun ke Jurang Sukabumi, 10 Orang Dinyatakan Tewas
Djoko mengatakan Kemenhub harus bisa bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pariwisata untuk gencar melakukan sosialisasi informasi itu agar kecelakaan serupa tidak terulang.
"Jika ternyata 'event organizer' juga tidak cermat memilih bus pariwisata yang sesuai aturan, maka pihak 'event organizer' juga bisa dikenakan sanksi hukum," katanya.
Pernyataan tersebut menyusul kejadian sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaandi Tanjakan Ciareuy, Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang menewaskan 21 orang pada Sabtu, 8 September 2018.
Bus tersebut terperosok ke jurang hingga kedalaman 50 meter. Polisi sempat menutup Jalan Cikidang saat mengevakuasi bus tersebut.
- Penulis :
- Nani Suherni