billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenaker Sebut Masih Ada Provinsi Tetapkan UMP Tidak Sesuai PP 78/2015

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Kemenaker Sebut Masih Ada Provinsi Tetapkan UMP Tidak Sesuai PP 78/2015

Pantau.com - Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengungkapkan, 20 provinsi telah mengumumkan penetapan dan menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Data itu berdasarkan Kemenaker per 1 November 2019 pukul 18.00 WIB. 

Dari 20 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 19 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Sampai sore ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun satu provinsi di antaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan, " kata Dinar dalam keterangan pers, Jumat (1/11/2019). 

Baca juga: Pemprov DKI Resmi Tetapkan UMP DKI 2020 Sebesar Rp4,2 Juta

Mengenai provinsi-provinsi yang belum menyampaikan laporannya, ia menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya masih menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur atau belum disampaikan ke Kemenaker.

Terkait penetapan nominal UMP tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang memberikan komentar.

"Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," ucapnya.

Ia mengatakan kenaikan UMP 2020 harus dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Pengusaha Memiliki Kegetiran Jika UMP 2020 Naik

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh gubernur setiap daerah pada tanggal 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.

"Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS kenaikan Upah Minimum Provinsi 2020 sebesar 8,51persen," kata Haiyani Rumondang.

Penulis :
Lilis Varwati