
Pantau - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyatakan harapannya agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dapat diterima semua pihak, baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.
UMP 2026 direncanakan diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, sesuai batas waktu penetapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.
“Ya pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, nggak ada mogok. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayem,” ujar Pramono dalam keterangannya.
UMP Ditetapkan Berdasarkan PP dan Pertimbangan Keadilan
Pramono menegaskan bahwa kebijakan UMP 2026 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan resmi dalam penetapan upah minimum.
Ia menyebut bahwa keputusan yang diambil telah mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak — pengusaha dan buruh — agar tidak menimbulkan gejolak sosial atau aksi mogok kerja.
Meski belum merinci kapan waktu pengumuman resmi dilakukan, Pramono optimistis DKI Jakarta dapat mengumumkan UMP lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
Kenaikan UMP dan Pemberian Insentif bagi Buruh
Pramono memastikan bahwa UMP 2026 akan mengalami kenaikan, mengikuti parameter “alpha” yang memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyiapkan insentif tambahan bagi buruh, yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur (kepgub) dan telah ditandatangani.
Insentif tersebut mencakup transportasi, pangan, dan layanan kesehatan, termasuk jaminan melalui BPJS Kesehatan.
Pramono berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi yang adil dan menenangkan bagi semua pihak menjelang penetapan resmi UMP.
- Penulis :
- Gerry Eka








