
Pantau - Anggota DPR RI Edy Wuryanto mendorong pembayaran Tunjangan Hari Raya dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran guna mendongkrak perputaran ekonomi dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
PARLEMENTARIA, Jakarta melaporkan pemerintah sebelumnya mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere sebelum dan sesudah Idulfitri 2026 pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk melancarkan arus mudik dan balik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Edy menilai kebijakan pemberian THR yang masih diberikan maksimal H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan tersebut.
"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Parlementaria di Senayan, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menekankan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya masih terdapat pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban sehingga sengketa THR baru ditangani setelah Hari Raya Idulfitri.
"Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan," tambahnya.
Revisi Permenaker dan Perlindungan Pekerja
Edy menyatakan pembayaran H-14 memberi kesempatan pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya serta mengantisipasi kenaikan harga menjelang Lebaran.
"THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi," tegasnya.
Ia mendorong Kementerian Tenaga Kerja merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.
"Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri," tandasnya.
Soroti Kebijakan Work From Anywhere
Terkait kebijakan Work From Anywhere, Edy mengingatkan perlunya kejelasan aturan agar tidak menimbulkan ketidakadilan antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara terkait libur bersama yang memotong cuti tahunan.
Ia juga menilai kebijakan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak sekadar berupa imbauan.
Edy menegaskan perusahaan telah menyusun perencanaan produksi berdasarkan skema cuti bersama sehingga tambahan kebijakan berpotensi mengganggu produktivitas terutama di sektor yang tidak dapat bekerja jarak jauh.
Ia mendorong dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia APINDO dan Kamar Dagang dan Industri KADIN.
"Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak diimbangi dengan realitas daya beli," ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan







