
Pantau - Komisi XIII DPR RI menyoroti implementasi Program Desa Binaan yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi guna memperkuat edukasi keimigrasian hingga tingkat desa saat Kunjungan Kerja Reses di Kota Yogyakarta, DIY, Senin (23/2/2026).
PARLEMENTARIA, Yogyakarta melaporkan program tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prosedur dokumen keimigrasian, pengawasan warga negara asing, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural.
Program Desa Binaan dilaksanakan melalui penugasan Petugas Imigrasi Pembina Desa PIMPASA dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Saat ini program telah berjalan di sejumlah wilayah antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta meliputi Kapanewon Semin Gunungkidul dan Prambanan Sleman, Karawang meliputi Desa Cilamaya Rawagempol Kulon Rawagempol Wetan Cikarang dan Cikalong, Jakarta Barat di Kecamatan Taman Sari, serta Semarang meliputi Desa Wonorejo Sarirejo Kumpulrejo Krajan Kulon dan Karangtengah di Kecamatan Kaliwungu.
Soroti Pemerataan dan Kesiapan SDM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Paraira mempertanyakan kesiapan daerah dalam mengimplementasikan program tersebut di tengah keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
"Desa binaan ini apakah diperuntukkan hanya untuk beberapa desa di setiap kabupaten sebagai representatif, atau berlaku menyeluruh? Jika hanya representatif, jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial di daerah lain yang belum mendapatkan program," ujarnya saat ditemui Parlementaria di Kota Yogyakarta, DIY.
Ia menilai perlu adanya pendalaman terkait skema pemerataan program agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah.
Andreas menegaskan karena program ini melibatkan PIMPASA sebagai pendamping desa maka kesiapan sumber daya manusia menjadi aspek krusial dalam pelaksanaannya.
Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan SDM.
"Kita dorong partisipasi kolaboratif. Stakeholder daerah perlu dilibatkan secara aktif, bergandengan tangan, sehingga keterbatasan anggaran dan SDM dapat diatasi bersama," tegasnya.
Ia menyatakan sinergi lintas sektor menjadi kunci agar tujuan pencegahan TPPO, perlindungan PMI, serta penguatan pengawasan keimigrasian dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Komisi XIII DPR RI mendukung penguatan dan perluasan Program Desa Binaan Imigrasi dengan catatan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, transparan, dan berbasis kebutuhan daerah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







