
Pantau.com - Penyidik kepolisian menjadwalkan kembali pemeriksaan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos pada pekan depan.
"Rencana akan diagendakan kembali pada minggu depan untuk dipanggil ulang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (6/9/2018).
Baca juga: Dalih Pemulihan Kesehatan, Nur Mahmudi Mangkir Pemeriksaan Polres Depok
Argo menuturkan penyidik Polres Kota Depok menjadwalkan pemeriksaan Nur Mahmudi pada Kamis (6/9/2018), namun tersangka korupsi itu minta penundaan lantaran sakit.
"Hari (Kamis) ini tersangka NMI (Nur Mahmudi) memberikan surat penundaan pemeriksaan karena sakit," ungkap Argo.
Argo menyebutkan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi merupakan panggilan perdana sebagai tersangka. Penyidik menurut Argo, menetapkan status tersangka mantan pejabat nomor satu di Depok itu sejak 20 Agustus 2018.
"Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka" terang Argo.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Polisi Segera Panggil Mantan Wali Kota Depok
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017. Polisi mengindikasikan pada pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok senilai Rp10,7 miliar itu terjadi tindak pidana korupsi.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi